Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan menimbang bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
- penguatan pengawasan Sistem Merit;
- penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;
- kesejahteraan PNS dan PPPK;
- penataan tenaga honorer; dan
digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Undang-Undang ini bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, netral, bersih dari korupsi, dan mampu memberikan pelayanan publik berkualitas. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, menghadapi perubahan dunia yang cepat, dan bersaing secara global.
Undang-Undang ini juga mencakup prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, profesionalitas, keterpaduan, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan, keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi ASN.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 adalah langkah penting dalam transformasi Manajemen ASN di Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap perubahan zaman serta tuntutan masyarakat.