Pendataan WIUP di Ogan Ilir

Tim dari Seksi Penataan Wilayah Bidang Pengusahaan Minerba dan Cabang Dinas Regional VII Dinas ESDM Prov. Sumsel melaksanakan peninjauan lokasi dalam rangka Pendataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Non Logam, Mineral Non Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kabupaten Ogan Ilir, Kecamatan Sungai Pinang pada tanggal 31 Oktober – 3 Nov 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan dan batubara.
Adapun hasil dari peninjauan lapangan terdata beberapa potensi wilayah izin pertambangan batuan pasir pada aliran air Sungai Ogan (Desa Santapan Barat dan Talang Sari). Diharapkan potensi tersebut dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dan/atau masyarakat dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top