Menindaklanjuti hasil rapat Persiapan Penilaian Dokumen Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan adalah penetapan pelaksanaan kegiatan Penilai Dokumen Penerapan BLUD pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 bertempat di Aula Pertemuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan kegiatan penilai dokumen penerapan BLUD tersebut dihadiri oleh pejabat dan staf dari 3 (tiga) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD meliputi :
- UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan
- UPTD Laboratorium dan Bahan Konstruksi Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan
- UPTD Pengelolaan Pelabuhan Penyebrangan Tanjung Api-Api Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan
Serta Tim Penilai yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan dengan susunan keanggotaan yang dihimpun dari OPD teknis terkait sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Sebagaimana tujuan pembentukan BLUD sendiri adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Sehingga dengan penerapan sistem tersebut oleh satuan kerja perangkat daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat sejalan dengan praktis bisnis yang sehat sebagaimana sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.