Pembahasan Revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2017

Kamis Tanggal 4 Januari 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Sekretaris Dinas ESDM Prov. Sumsel dan Kepala Seksi Migas menghadiri Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh dan Bangunan di atasnya akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya. Rapat dipimpin Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan dihadiri OPD Terkait.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top