Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI)

Senin, 26 Februari 2024. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan melalui Cabang Dinas Regional I Wilayah Kerja Palembang-Banyuasin bersama Kapolsek dan Camat Gandus melaksanakan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Kegiatan ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Gandus yang berdampak negatif pada lingkungan dan sosial di sekitar Kecamatan Gandus. Telah dilakukan penutupan terhadap 2 lokasi penambangan tanpa izin, diantaranya dengan penanggungjawab RD dan 1 lokasi yang diduga milik AJ.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top