Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Jumat, 17 Mei 2024 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST, M.Si memimpin langsung Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Ir. M. Affandi, ST, M.Sc, IPU, didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang Ir. Faustino Do Carmo, ST, M.Si bersama 132 Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Se-Sumsel di Gedung Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Palembang; sebagai tindaklanjut Hasil Rapat Pembahasan Rencana Pengembangan Kawasan Pertambangan dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan 2024-2044 oleh Pansus I DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 13 Mei 2024.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan semua kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan swasta diakomodir dalam rencana tata ruang; memberikan gambaran/penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka pembahasan di PANSUS I DPRD Provinsi Sumatera Selatan; memastikan kesesuaian data peta, koordinat dan luasan WIUP dalam Ranperda RTRWP dengan izin yang diterbitkan; serta Pelibatan pemerintah, swasta dan masyarat dalam penataan ruang meliputi : Perencanaan, Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Adapun Total Luas Kawasan Pertambangan dan Energi yang diakomodir dalam RTRW seluas 1.574.862,02 Ha, yang terdiri dari:

  1. Kawasan Pertambangan dan Energi pada Pola Ruang Solid seluas 586.216.90 Ha; dan
  2. Kawasan Pertambangan dan Energi pada Ketentuan Khusus seluas 988.645,12 Ha.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top