Sebagai upaya dan wujud nyata percepatan pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH. M.SE, memimpin langsung acara Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024 bertempat di Ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Tim Kelompok Kerja (POKJA) dan Tim Teknis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sehingga disepakati dan disetujui bersama dengan membubuhkan paraf dan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Pokja pada Dokumen Final, Peta Pola Ruang Laut, Peta Struktur Laut, Peta KKPRL, Matriks KKPRL dalam acara tersebut.