Ancaman Hukuman Pidana Judi Online

Perjudian online telah diatur secara khusus dalam UU ITE NO. 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 2. Ancaman Hukuman Pidana Judi Online : 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1M Rupiah. ( UU ITE NO.1 Tahun 2024 Pasal 45).

#selamatkandarijudionline

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top