Senin, 24 Februari 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si., menghadiri rapat bersama yang membahas percepatan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10% di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumsel ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sumsel, M. Nasir, S.Si., serta turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinaldie, S.E., M.M. Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada implementasi amanat Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang mengatur keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas guna meningkatkan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui pertemuan ini, diharapkan proses pengalihan PI 10% dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.