Rapat Pembahasan Substansi Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan instrumen perencanaan tata ruang yang mengatur tata ruang suatu wilayah atau dalam kata lain  RTRW memiliki peran dan fungsi penting dalam pengaturan penggunaan lahan, pengembangan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan pengendalian pertumbuhan kota. Seriring dengan perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan RTRW perlu direvisi sebagaimana amanat peraturan perundang-undanganan.

Sebagai salah satu bagian dari Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Muara Enim memiliki peran penting sebagai tulang punggung energi, konektivitas, dan pengembangan wilayah di Sumatera Selatan selain sebagai sentra energi dan sumber daya alam. Hal inilah yang menjadikan Kabupaten Muara Enim sebagai bagian dari Kawasan strategis provinsi dan nasional terutama dalam mendukung ketahanan energi. Sehingga RTRW Kabupaten Muara Enim merupakan suatu instrumen penting untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam bidang energi, ekonomi, lingkungan, dan pemerataan pembangunan.

Bertempat di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, M.H  membuka rapat pembahasan Substansi Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045. Turut serta hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Provinsi Sumatera Selatan, Ir. M. Affandi, S.T., M.Sc, IPU ASEAN, Eng, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. Yulius, M.Si. Selain itu hadir pula perwakilan Instansi ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta perwakilan OPD yang berasal dari Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan tersebut Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan turut serta hadir yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan Wilayah, Prajayani Rolly Firmansyah, ST., dengan didampingi oleh Analis Pertambangan. Beliau memberikan memberikan saran dan masukan terkait dengan kebijakan, regulasi dan potensi serta perkembangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal itu sesuai dengan tupoksi dan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top