Halo Sobi Energi!
Kali ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan bakal membuat series edukasi, yaitu #TambangKito.
Untuk series pertama dari #TambangKito, kita bakal kenalan dulu nih sama apa itu pertambangan. Lalu apa sih bedanya pertambangan dengan penambangan dan tambang.
Oke dari pertambangan dulu ya. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Lalu bedanya dengan penambangan apa? Menurut Pasal 1 Ayat 19 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
Nah kalo tambang apa dong min? Tambang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah lombong (cebakan, parit, lubang di dalam tanah) tempat menggali (mengambil) hasil dari dalam bumi berupa bijih logam, batu bara, dan sebagainya.
Jadi, sederhananya gini Sobi Energi:
• Pertambangan adalah seluruh kegiatan untuk proses pengambilan bahan galian, dari eksplorasi hingga penutupan tambang;
• Penambangan adalah kegiatan pengambilan bahan galian tersebut;
• Tambang adalah lokasi dari kegiatan penambangan tersebut.
Semoga bisa menambah pengetahuan Sobi Energi mengenai industri pertambangan ya. Sampai jumpa di series #TambangKito selanjutnya.