Rapat Koordinasi Pemberian Toleransi Angkutan Batubara di Wilayah Sumsel

Sabtu, 31 Januari 2026 – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si., bersama beberapa kepala OPD mendampingi Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat koordinasi terkait kebijakan Gubernur tentang pemberian toleransi angkutan batubara di wilayah Sumsel. Kebijakan yang mulai diberlakukan 1 Januari 2026 ini melarang truk angkutan batu bara dan alat berat melintas di jalan umum serta mengharuskan penggunaan jalan khusus pertambangan bertujuan untuk menertibkan mobilitas angkutan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan publik. Beberapa kabupaten/kota telah menindaklanjuti dengan implementasi di lapangan, seperti pembentukan tim verifikasi progres jalan khusus pertambangan dan penutupan sementara pelayaran di sungai terkait angkutan batu bara, sebagai bagian dari kesiapan wilayah menghadapi aturan baru ini.

Dalam perkembangan hingga awal Februari 2026, Pemprov Sumsel tetap konsisten menegaskan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara, namun juga mengkaji kemungkinan pemberian toleransi atau relaksasi terbatas kepada perusahaan yang menunjukkan progres pembangunan jalur khusus yang signifikan. Diskusi ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan logistik industri batubara dengan tujuan perlindungan infrastruktur dan keselamatan publik. Sementara itu, upaya penegakan aturan terus berjalan, termasuk penghentian sementara aktivitas tambang yang belum memenuhi kewajiban jalan khusus serta imbauan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengawasi kepatuhan di lapangan. Dinas ESDM Sumsel mendukung seluruh langkah koordinatif ini sebagai bagian dari implementasi kebijakan strategis yang berpihak pada tata kelola energi yang berkelanjutan dan tertib di Provinsi Sumatera Selatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top