LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menggelar Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat pada Selasa (29/07/2025). Langkah strategis ini menjadi penanda dimulainya era baru pengelolaan sumber daya energi lokal yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Lahat.

Hadir langsung memimpin kegiatan, Gubernur Sumatera Selatan bertindak sebagai Pembina Apel. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, jajaran Forkopimda, BUMD, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam amanatnya Gubernur Sumsel menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penambang masyarakat, dan regulasi pusat agar potensi daerah dapat dikelola secara optimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan serta Penguatan Komitmen Lewat Ikrar Bersama Seluruh elemen pengelola, penambang masyarakat, dan aparat penegak hukum mengikrarkan komitmen untuk menjaga kondusivitas, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

Standarisasi K3 dan Lingkungan Penegakan aturan keselamatan kerja (Health, Safety, and Environment/HSE) guna menekan risiko kecelakaan dan mencegah pencemaran lingkungan. Langkah ini bukan sekadar bentuk legalisasi, melainkan bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum, kepastian ekonomi, dan keamanan kerja bagi masyarakat Lahat.

Langkah bersejarah ini berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Minyak Bumi pada Sumur Masyarakat, yang memberikan kepastian hukum, standar keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan bagi aktivitas pengelolaan minyak rakyat. Dengan dilaksanakannya ikrar bersama ini, Wilayah Lahat dan Sumatera Selatan siap menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan potensi minyak bumi berbasis pemberdayaan masyarakat dan keteraturan hukum.