Sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 514/KPTS/DESDM/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban terpadu terhadap aktivitas PETI beserta jalur distribusinya pada Kamis (16/07) di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan selaku leading sector, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas PETI yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan di kawasan penambangan. Selain itu, distribusi material hasil tambang ilegal turut menimbulkan polusi debu serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemetaan titik koordinat penambangan ilegal, menelusuri dan memverifikasi legalitas sumber material, serta memeriksa dokumen kendaraan yang mengangkut material tambang di sepanjang jalur distribusi. Langkah ini merupakan upaya nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan, dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan tertib.
Mari bersama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin di Sumatera Selatan.
Komentar (0)
Tambahkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!