Tim Dinas ESDM (diwakili Cabdin 1) merespons cepat laporan masyarakat dengan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas penambangan milik PT SJB (Say Jaya Bersama) pada Senin, 27 Juli 2026.
Langkah peninjauan lapangan yang berlokasi di Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kab. Banyuasin ini dilakukan menyusul adanya laporan dari Koalisi Investigasi Publik terkait dugaan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Dari hasil verifikasi dan pencocokan data di lokasi, ditemukan beberapa fakta penting:
- Status Perizinan: PT SJB sebenarnya telah mengantongi dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun Wilayah Lokasi penambangan aktual di lapangan tidak sesuai dengan koordinat izin lokasi yang diterbitkan oleh Dinas ESDM. PT. SJB juga belum mengantongi Izin resmi untuk melakukan tahap produksi batuan (pengangkutan tanah urug). Aktivitas Di lokasi pengawasan, telah terjadi pengerukan tanah urug dengan ketebalan rata-rata pengerukan mencapai 1,5 meter. Atas ketidaksesuaian titik lokasi serta belum terpenuhinya dokumen perizinan tahap produksi, pihak berwenang mengambil langkah korektif secara tegas Penutupan Sementara, Seluruh kegiatan operasional penambangan PT SJB di lokasi tersebut dihentikan.
- Pembekuan SIPB: Status SIPB yang dimiliki perusahaan dibekukan sementara hingga seluruh kelengkapan administrasi dan dokumen lingkungan penambangan dipenuhi sesuai regulasi. Legalitas usaha, kepatuhan terhadap tata ruang penambang serta lingkungan adalah aturan mutlak. Pengawasan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi serta kelestarian lingkungan!
Komentar (0)
Tambahkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!