Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan terus melakukan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaannya. Pada Selasa, 28 April 2026, telah diselenggarakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumatera Selatan mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan BLUD tersebut. Pertemuan krusial ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Ahmad Gufran, M.Si. Untuk memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan sesuai dengan koridor hukum, rapat ini turut melibatkan kolaborasi sinergis dengan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan.
Penyusunan Ranpergub ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan sebuah lompatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima. Aturan yang tengah digodok ini disiapkan sebagai pedoman utama bagi BLUD UPTD Geologi dan Laboratorium dalam mewujudkan sistem pengelolaan SDM yang adaptif, fleksibel, dan sangat profesional. Langkah ini selaras dan berpedoman kuat pada amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan hadirnya payung hukum baru ini, diharapkan tata kelola kepegawaian dapat berjalan lebih optimal guna menjawab tantangan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral di Sumatera Selatan.
Komentar (0)
Tambahkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!