Halo Sobat Energi! Dalam upaya mewujudkan ketertiban sektor pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan bersama tim gabungan yang terdiri dari DLHP Prov. Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, Polsek Gandus, dan perwakilan Kecamatan Gandus, telah mengambil langkah tegas pada Jumat (17/7/2026). Kami turun langsung melakukan penutupan terhadap delapan lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) khusus komoditas tanah urug yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dari kedelapan lokasi milik oknum berinisial Apn, Ack, Mrh (dua lokasi), Mrln, Az, Imn, Ajn, dan Rdr tersebut, tim gabungan langsung melakukan tindakan penyegelan. DLHP Sumsel memasang garis polisi (Police Line), sementara tim Dinas ESDM memasang spanduk resmi pelarangan aktivitas tambang. Saat penertiban berlangsung di lapangan, kami mendapati lokasi milik Sdr. Rdr masih beroperasi sehingga aktivitasnya langsung kami hentikan secara paksa, sedangkan tujuh titik PETI lainnya terpantau sudah tidak ada kegiatan penambangan.

Komitmen penegakan aturan ini terus berlanjut pada keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026). Bersinergi dengan Dinas Perhubungan, kami menggelar razia kendaraan angkutan tambang di sepanjang Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Demang Lebar Daun. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 21 truk yang terbukti masih mengangkut tanah urug dari area PETI atas nama Ajs dan Ac. Melalui penertiban yang berkelanjutan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen penuh menjaga lingkungan dan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh memiliki izin resmi demi masa depan tata kelola energi yang lebih baik.