Halo Sobat Energi! Menyikapi laporan warga melalui Instagram terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di Desa Talang Tengah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Tim Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan telah bergerak cepat. Berdasarkan aduan yang kami terima pada Rabu (22/7/2026), aktivitas tersebut dilaporkan cukup meresahkan karena warga khawatir penggalian akan merusak fasilitas jalan umum dan memicu bencana tanah longsor di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti keresahan tersebut, tim kami langsung terjun melakukan verifikasi lapangan pada Rabu (29/7/2026). Di lokasi, tim menemukan satu unit ekskavator yang tengah beroperasi di lahan milik Sdr. Rio. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, dapat diklarifikasi bahwa kegiatan ini murni merupakan pekerjaan penataan dan pemerataan lahan pribadi, bukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Seluruh material galian dimanfaatkan di area yang sama dan dipastikan tidak diangkut keluar maupun diperjualbelikan.

Meskipun bukan aktivitas tambang ilegal, tim kami menemukan bahwa titik penggalian berada terlalu dekat dengan tembok pembatas lahan milik tetangga, yang sangat rawan memicu longsor dan sengketa. Sebagai langkah antisipasi dan wujud kepedulian, kami telah memberikan pembinaan langsung dengan menginstruksikan operator agar segera menghentikan penggalian di area rawan tersebut. Kami juga kembali menegaskan komitmen penegakan aturan, bahwa material galian dilarang keras untuk dijual atau diangkut keluar lokasi tanpa izin resmi sesuai regulasi Minerba yang berlaku.