Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan di luar wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan melalui Cabang Dinas Regional VII merespons cepat dengan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang tanah urug milik CV. Kelantan Sakti di Desa Secodong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada 27 April 2026 ini dipimpin oleh Kepala Seksi Mineral dan Batubara sekaligus Ketua Tim Teknis, Anton Sujarwo, S.T., M.H., bersama Kepala Cabang Dinas Regional VII, Julio Pereira, S.E., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, tim teknis melakukan pengukuran titik koordinat batas wilayah secara presisi menggunakan GPS Geodetik untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berada di dalam konsesi izin yang sah, sekaligus memverifikasi kelayakan lokasi sebagai syarat peningkatan status dari Izin Pertambangan Tahap Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Selain memastikan kesesuaian batas wilayah, pengecekan ini bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan operasional CV. Kelantan Sakti berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim teknis memberikan rekomendasi tegas agar pihak perusahaan segera melengkapi sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang masih tertunda sebelum izin operasi produksi diterbitkan. Dokumen krusial yang wajib segera dipenuhi oleh CV. Kelantan Sakti meliputi penyusunan dan persetujuan dokumen rencana pascatambang, pengadaan buku tambang, ketersediaan daftar kecelakaan tambang, serta pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah guna menjamin keselamatan dan standar operasional di lokasi tambang.