Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penanbangan diluar wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Melalui Cabang Dinas Regional VII merespon cepat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang tanah urug disekitar wilayah milik CV. Kelantan Sakti di Desa Secondong Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir, peninjajan lokasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2026 ini dipimpin oleh Kepala Cabang Dinas Reginal VII sekaligus Ketua Tim Teknis, Bpk Julio Pereira, SE.,MSi, dalam kegiatan tersebut tim teknis melakukan pemeriksaan titik koordinat batas wilayah secara presisi menggunakan GPS untuk nemastikan aktivitas perusahaan berada didalam wilayah izin yang sah.

Selain memastikan kesesuaian wilayah, pemeriksaan lokasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas kegiatan pertambangan CV Kelantan Sakti berjalan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan, 
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi, tim teknis memberikan rekomendasi tegas agar pihak perusahan untuk segera memenuhi kewajiban administratif dan teknis  yang belum dilengkapi agar dapat melaksanakan aktifitas kegiatan pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.