Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Minerba
Bagian dari: Data Pertambangan dan Minerba
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Realisasi PNBP minerba meningkat sangat besar sejak 2020.
- Tahun 2023 menjadi periode dengan realisasi PNBP tertinggi mencapai hampir Rp10 triliun.
- Royalti menjadi sumber utama penerimaan negara sektor minerba dengan kontribusi lebih dari 99%.
- Tahun 2024 dan 2025 mengalami sedikit penurunan dibanding puncak tahun 2023.
- Realisasi Triwulan I 2026 sudah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
- PNBP minerba masih menjadi sumber penerimaan negara yang sangat strategis.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara (Minerba) adalah pungutan yang dibayar oleh pelaku usaha pertambangan kepada negara atas pemanfaatan kekayaan alam mineral dan batubara.
Pendapatan ini terdiri dari beberapa jenis pungutan, di antaranya: Iuran Tetap (Land-rent): Pungutan yang dibayarkan berdasarkan luas wilayah pertambangan; Iuran Produksi (Royalti): Pungutan yang dihitung berdasarkan volume dan harga komoditas yang diproduksi; Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB): Kewajiban khusus bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); Lain-lain: Termasuk denda keterlambatan pembangunan smelter, denda administratif, dan jasa layanan teknis dari instansi terkait.