Perjanjian Kinerja Tahun 2025 merupakan kesepakatan antara Hendriansyah selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan dengan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi. Dokumen ini disusun untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel melalui penetapan target kinerja tahunan yang selaras dengan perencanaan jangka menengah. Pihak pertama bertanggung jawab atas pencapaian target tersebut, sementara pihak kedua melakukan supervisi serta evaluasi untuk pemberian penghargaan atau sanksi.
Target strategis yang ditetapkan mencakup peningkatan pengelolaan mineral dan batubara, pemenuhan kebutuhan energi listrik masyarakat hingga 100%, serta peningkatan penerimaan sektor ESDM. Secara operasional, pelaksanaan program ini didukung oleh total anggaran APBD yang terbagi ke dalam beberapa program, dengan alokasi terbesar untuk Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah sebesar Rp24,9 miliar. Sasaran lainnya meliputi pengelolaan energi terbarukan dengan target bauran EBT sebesar 21,06% serta penatausahaan keuangan dan kepegawaian yang ditargetkan mencapai tingkat kesesuaian 100%.