Perubahan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.
Dokumen ini merupakan kesepakatan formal antara Kepala Dinas ESDM Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si, dengan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Fokus utama dari perjanjian ini adalah mencapai target ketahanan energi yang ramah lingkungan melalui peningkatan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer sebesar 23,10% serta mencapai rasio elektrifikasi dan persentase desa berlistrik hingga 100%.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, dialokasikan anggaran APBD yang terbagi ke dalam lima program utama. Anggaran terbesar dialokasikan untuk Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi senilai Rp24,6 miliar, diikuti oleh Program Pengelolaan Ketenagalistrikan sebesar Rp1,06 miliar, serta program lainnya yang mencakup pengelolaan mineral, batubara, aspek kegeologian, dan EBT. Pihak pertama bertanggung jawab penuh atas pencapaian target ini, sementara pihak kedua akan melakukan supervisi serta evaluasi kinerja untuk pemberian penghargaan atau sanksi.