Dokumen ini berisi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 antara Hendriansyah, ST., M.Si selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Perjanjian ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mencapai target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan. Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Dinas bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pencapaian target, sementara Gubernur berperan melakukan supervisi, evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja.
Terdapat beberapa sasaran strategis yang ingin dicapai, meliputi terwujudnya ketahanan energi ramah lingkungan dengan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23,70%, serta pencapaian rasio elektrifikasi dan persentase desa berlistrik hingga 100%. Untuk mendukung target tersebut, dialokasikan anggaran melalui berbagai program, dengan alokasi terbesar pada Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi senilai lebih dari Rp24 miliar. Program lainnya mencakup pengelolaan aspek kegeologian, mineral dan batubara, energi baru terbarukan, serta ketenagalistrikan yang seluruhnya bersumber dari APBD.