Proses pengalihan PI 10% di wilayah Sumatera Selatan melibatkan 15 blok minyak dan gas bumi dengan PT SEG (PDPDE) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk melalui berbagai surat keputusan sejak tahun 2019 hingga 2025. Tiga blok telah mencapai tahap kesepakatan pembagian porsi saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Keputusan Gubernur tahun 2025, yaitu Blok Rimau, Blok Ogan Komering, dan Blok Jambi Merang. Distribusi saham di blok-blok tersebut bervariasi, seperti di Blok Rimau yang melibatkan Pemprov Sumsel (49,30%), Pemkab Musi Banyuasin (49,70%), dan Pemkab Banyuasin (1%).
Sementara itu, dua belas blok lainnya masih berada dalam berbagai tahapan proses administratif dan teknis. Beberapa blok seperti Blok South Sumatera sedang dalam prosesĀ due diligence, sementara Blok Palmerah dan Blok West Air Komering sedang menjalani pembahasan atau studi keekonomian. Sebagian besar blok lainnya, termasuk Blok Karang Agung, Belida, Lematang, dan Corridor, masih menunggu jadwal due diligence. Selain itu, terdapat beberapa wilayah kerja seperti Blok Pandan dan Sakakemang yang masih menunggu surat resmi dari SKK Migas untuk memulai proses penawaran PI 10% kepada BUMD.