Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta administrasi urusan teknik dan lingkungan, produksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta penerimaan.

Armaya Sentanu Pasek, ST

KEPALA BIDANG TEKNIK & PENERIMAAN MINERBA

-

KEPALA SEKSI TEKNIK & LINGKUNGAN

Moh. Anildaz Pagusri, ST, SE​

KEPALA SEKSI PRODUKSI

-

KEPALA SEKSI PENERIMAAN

Tugas Seksi Teknik dan Lingkungan:
  1. mengelola data dan laporan teknik dan lingkungan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  2. melaksanakan kajian dan proses persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  3. melaksanakan kajian dan proses persetujuan pencairan/ pelepasan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  4. melaksanakan kajian dan proses persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  5. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan aspek teknis, lingkungan, K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan, konservasi dan penerapan teknologi pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen dengan Inspektur Tambang;
  6. membina tenaga kerja pengusahaan pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  7. mendata dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) meliputi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  8. melaksanakan pendataan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
  9. melaksanakan pendataan dan memproses persetujuan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), izin juru ledak, rekomendasi izin gudang bahan peledak, pembelian bahan peledak serta izin tangki bahan bakar minyak untuk pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  10. menyusun dokumen lingkungan Rencana Reklamasi dan Reklamasi Pascatambang (RR dan RPT) wilayah pertambangan rakyat di wilayah provinsi untuk pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  11. melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang pada wilayah pertambangan rakyat di wilayah provinsi untuk pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  12. menyiapkan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Produksi:
  1. mengevaluasi data dan laporan produksi, pengolahan dan pemurnian mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  2. melaksanakan pembinaan dan pengawasan produksi, pengolahan dan pemurnian IUP Operasi Produksi (OP) mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  3. menyusun rencana dan prognosa produksi tahunan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen;
  4. melaksanakan rekonsiliasi produksi mineral logam dan batubara dengan pemegang IUP OP;
  5. mengikuti rekonsiliasi produksi mineral logam dan batubara yang dilaksanakan pemerintah pusat;
  6. melaksanakan pengawasan kewajiban domestic market obligation (DMO) pemegang IUP OP mineral logam dan batubara;
  7. melaksanakan Kajian dan Persetujuan RKAB IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian, dan RKAB IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
  8. mengawasi dan mengevaluasi kewajiban pemegang IUP OP mengikuti Harga Patokan Mineral dan Batubara;
  9. memproses penetapan Harga Patokan Mineral mineral non logam dan batuan;
  10. menyiapkan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Penerimaan:
  1. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemegang IUP;
  2. merekap dan mengevaluasi data PNBP pemegang UP;
  3. menyusun perencanaan dan prognosa PNBP;
  4. menyusun perencanaan dan koordinasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PNBP;
  5. melaksanakan penagihan dan peringatan kewajiban PNBP pemegang IUP;
  6. melaksanakan rekonsiliasi PNBP dengan pemegang IUP;
  7. mengikuti rekonsiliasi PNBP yang dilaksanakan pemerintah pusat;
  8. melaksanakan pemeriksaan pembayaran PNBP di muka serta memproses penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SPP);
  9. menyiapkan bahan penyusunan laporan pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batu gamping untuk semen per semester; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  11.  

Feed
Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba

Berita
superman

South Sumatra Youth Leader

Senin, 26 Agustus 2024 – Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek, ST mewakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan dalam acara South

Read More »
Scroll to Top
Scroll to Top