DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah di Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
16
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah menjadi mandat wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai instrumen pengendalian eksploitasi sumber daya air daerah
- Struktur tarif pajak bersifat progresif yang memberikan beban biaya lebih tinggi bagi penggunaan volume besar dan entitas bisnis berisiko tinggi
- Harga Air Baku telah distandarisasi sebesar Rp1.910 per meter kubik untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Sumatera Selatan
- Regulasi memberikan insentif berupa beban biaya lebih rendah bagi instansi pemerintah dan penyelenggara sistem penyediaan air minum
- Ketersediaan sumber air alternatif menjadi variabel kunci yang meningkatkan nilai ekonomi air tanah guna mendorong efisiensi penggunaan air tanah
Berikut adalah ringkasan terkait dokumen tersebut:
- Tujuan Utama: Regulasi ini disusun sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) serta untuk mencegah eksploitasi air tanah yang berlebihan.
- Metode Penghitungan: Dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT) adalah NPA, yang dihitung dari hasil perkalian antara Harga Air Baku (HAB) dengan Bobot Air Tanah (BAT).
- Komponen Biaya: Harga Air Baku (HAB) ditetapkan sebesar Rp1.910/m³, yang mencakup biaya pembangunan, pemeliharaan sumur imbuhan, serta biaya pengendalian/pemantauan air tanah.
- Klasifikasi Pengguna: Pengguna air tanah dibagi menjadi lima kelompok, mulai dari penggunaan komersial dengan produk berupa air (Kelompok 1) hingga penggunaan untuk kegiatan sosial, lembaga pemerintah, dan SPAM (Kelompok 5).
- Aspek Keadilan dan Lingkungan: Penentuan bobot air tanah mempertimbangkan kualitas air dan ketersediaan sumber air alternatif, dengan penerapan tarif progresif berdasarkan volume pengambilan.
Update:
18 Mei 2026