Standar Operasional Prosedur Pengajuan Keberatan
Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Regulasi ini mengatur mekanisme bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan administratif jika hak atas informasi publik tidak terpenuhi.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan berdasarkan tujuh alasan sah, seperti penolakan informasi atau tidak ditanggapinya permintaan sesuai tenggat waktu.
- Atasan PPID atau Kepala Dinas wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Prosedur penanganan keberatan dilakukan secara sistematis melalui tahapan registrasi, verifikasi alasan, hingga penerbitan keputusan resmi.
- Pemerintah daerah harus mendokumentasikan setiap berkas keberatan secara tertib guna mencegah atau menghadapi potensi sengketa informasi di Komisi Informasi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Keberatan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa administratif bagi pemohon informasi yang merasa haknya tidak terpenuhi berdasarkan tujuh alasan keberatan sesuai regulasi. Prosedur ini mewajibkan PPID Pelaksana untuk melakukan registrasi berkas keberatan, verifikasi alasan melalui telaah staf, hingga penerbitan Keputusan Atasan PPID yang ditandatangani oleh Kepala Dinas. Seluruh proses penanganan keberatan, mulai dari penerimaan berkas hingga pengiriman tanggapan tertulis kepada pemohon, harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja untuk menghindari terjadinya sengketa informasi di Komisi Informasi. Setiap tahapan wajib didokumentasikan dalam Buku Register Keberatan dan arsip resmi sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik di sektor energi.