DOKUMEN

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
15
Deskripsi Dokumen
Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID. Dokumen yang diperlukan meliputi identitas pemohon, alasan keberatan, dan bukti dasar hukum, yang dapat diajukan secara tertulis (formulir/surat) atau langsung (khusus kebutuhan khusus).
Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa:
  1. Syarat Pengajuan (Pasal 6 Perki No 1 Tahun 2013):
    • Mengisi formulir permohonan atau surat resmi.
    • Identitas pemohon (perseorangan/badan hukum).
    • Tembusan surat keberatan kepada atasan PPID.
    • Alasan pengajuan (misal: informasi ditolak/tidak diberikan).
    • Salinan jawaban/tanggapan dari atasan PPID (jika ada).
  2. Mekanisme Penyelesaian:
    • Mediasi: Penyelesaian damai dengan bantuan mediator.
    • Ajudikasi Non-Litigasi: Sidang formal jika mediasi gagal.
  3. Waktu Penyelesaian: KI mulai memproses paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan total waktu maksimal 100 hari kerja.

Pastikan permohonan tertulis memuat identitas jelas, alasan pengajuan, dan posita/petitum yang jelas.

Sumber: Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Link Unduhan Eksternal
File tersedia melalui tautan eksternal
Download