DOKUMEN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas

Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2025
Dilihat
15
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi mewajibkan standarisasi format dan prosedur naskah dinas guna menjamin akuntabilitas serta ketertiban administrasi pemerintahan daerah.
  • Implementasi Tanda Tangan Elektronik dan media rekam elektronik diprioritaskan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efisien.
  • Setiap naskah dinas wajib melalui mekanisme paraf hierarki maksimal tiga pejabat guna memastikan validitas materi sebelum ditandatangani pimpinan.
  • Gubernur memiliki wewenang delegasi penandatanganan naskah administratif kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Perangkat Daerah sesuai batasan tanggung jawabnya.
  • Pengamanan naskah dinas diklasifikasikan secara ketat berdasarkan tingkat kerahasiaan untuk mengatur hak akses dan mencegah kebocoran informasi.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas ditetapkan pada 3 Februari 2025 sebagai pedoman pembaruan pengelolaan administrasi surat-menyurat dan dokumen resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen tersebut:

  • Tujuan: Regulasi ini ditetapkan untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pedoman tata naskah dinas yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  • Jenis Naskah Dinas: Terdiri atas tiga kategori utama, yaitu naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), serta naskah dinas khusus (seperti instruksi, surat edaran, berita acara, hingga piagam).
  • Media Rekam: Pembuatan naskah dinas dapat menggunakan media rekam kertas dengan tanda tangan basah atau media rekam elektronik menggunakan aplikasi kearsipan dinamis dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  • Pengabsahan: Naskah dinas disahkan melalui pembubuhan paraf (hierarki atau koordinasi), tanda tangan pejabat berwenang, dan stempel dinas untuk media rekam kertas.
  • Keamanan Naskah: Menetapkan kategori klasifikasi keamanan yang terdiri dari sangat rahasia (SR), rahasia (R), terbatas (T), dan biasa/terbuka (B) untuk mengatur hak akses serta pengamanan fisik naskah.
  • Kewenangan Penandatanganan: Gubernur memiliki wewenang utama untuk naskah yang bersifat kebijakan, namun dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Sekretaris Daerah atau Kepala Perangkat Daerah melalui mekanisme "atas nama" (a.n.) atau "untuk beliau" (u.b.).
  • Standarisasi Format: Mengatur secara rinci unsur-unsur teknis naskah, termasuk penggunaan kop jabatan atau perangkat daerah, penomoran, jenis kertas HVS A4 minimal 70 gram, tinta biru tua untuk tanda tangan, serta jenis huruf Bookman Old Style atau Arial ukuran 12.
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Link Unduhan Eksternal
File tersedia melalui tautan eksternal
Download