DOKUMEN

Daftar Pemegang Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Kapasitas Sampai dengan 500 kW di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 (Update s.d Juli 2026)

Bagian dari: Perizinan ESDM

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
17
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Mayoritas operasional pembangkit mandiri di Sumatera Selatan masih bergantung pada bahan bakar fosil jenis solar yang digunakan oleh 29 dari 33 unit pembangkit terdaftar.
  • Sektor perkebunan dan pertambangan di wilayah remote seperti Kabupaten Lahat dan Musi Rawas mendominasi penggunaan pembangkit sebagai sumber energi utama.
  • Pemanfaatan energi terbarukan melalui PLTS On Grid mulai diimplementasikan oleh sektor retail dan industri di Kota Palembang serta Ogan Ilir meski jumlahnya masih terbatas.

Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (seperti genset) dengan kapasitas sampai dengan 500 kW tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
 
Sebagai gantinya, pemilik hanya diwajibkan untuk menyampaikan Laporan kepada pemerintah.

Sumber: Bidang Ketenagalistrikan
Update: 09 Juli 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
lap500kw_2026_Juli.pdf
PDF • 84.5 KB • Diunggah 09 Juli 2026
Download