DOKUMEN
Daftar Pemegang Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Kapasitas Sampai dengan 500 kW di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 (Update s.d Mei 2026)
Bagian dari: Perizinan ESDM
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
17
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Dominasi penggunaan PLTD berbahan bakar solar pada 24 unit pembangkit menunjukkan ketergantungan tinggi sektor swasta terhadap energi fosil untuk kebutuhan operasional darurat dan utama.
- Pemanfaatan energi terbarukan masih sangat rendah dengan hanya 2 perusahaan yang mengimplementasikan PLTS kapasitas 30 kW di Kota Palembang.
- Kapasitas pembangkit mandiri terbesar mencapai 440,8 kW di Kabupaten Ogan Ilir, yang mengindikasikan kebutuhan stabilitas pasokan listrik tinggi untuk sektor industri manufaktur.
Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (seperti genset) dengan kapasitas sampai dengan 500 kW tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Sebagai gantinya, pemilik hanya diwajibkan untuk menyampaikan Laporan kepada pemerintah.
Sumber:
Bidang Ketenagalistrikan
Update:
18 Mei 2026