DOKUMEN

Daftar Pemegang Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan Kapasitas Sampai dengan 500 kW di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025

Bagian dari: Perizinan ESDM

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
23
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Ketergantungan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Diesel sangat tinggi dengan dominasi 118 unit PLTD dari total 134 daftar pembangkit mandiri di Sumatera Selatan.
  • Sektor perbankan seperti BRI, BCA, dan Bank Danamon mulai melakukan transisi energi melalui pemasangan PLTS dengan kapasitas bervariasi antara 12 kW hingga 115 kW.
  • Kapasitas daya terpasang untuk kepentingan mandiri di wilayah ini mencakup rentang luas dari skala terkecil 3 kW hingga maksimal 550 kVA.
  • Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim menjadi lokasi konsentrasi utama pembangkit mandiri yang dioperasikan oleh perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
  • Sebanyak 15 unit pembangkit terkonsentrasi di satu lokasi operasional perusahaan jasa pertambangan di Desa Sirah Pulau, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (seperti genset) dengan kapasitas sampai dengan 500 kW tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
 
Sebagai gantinya, pemilik hanya diwajibkan untuk menyampaikan Laporan kepada pemerintah.

Sumber: Bidang Ketenagalistrikan
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
uptls500kw.pdf
PDF • 168 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download