DOKUMEN

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2050

Bagian dari: Data Strategis Energi Daerah

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2020
Dilihat
40
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi ini berfungsi sebagai panduan strategis dan rujukan teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola energi secara mandiri, andal, dan berkelanjutan hingga tahun 2050.
  • Pemerintah Provinsi menargetkan peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) secara bertahap hingga mencapai 22,56% pada tahun 2050.
  • Kebijakan ini mewajibkan peningkatan penyediaan energi bersih serta penerapan konservasi energi di berbagai sektor, termasuk melalui program bangunan hijau dan efisiensi peralatan.
  • Pihak yang terdampak meliputi pemerintah daerah, badan usaha, serta masyarakat yang memiliki hak akses energi dan peran serta dalam pembangunan infrastruktur energi daerah.
  • Tujuan utama regulasi adalah mewujudkan Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi Nasional dengan mengoptimalkan potensi sumber daya lokal yang ramah lingkungan.

Rencana Umum Energi Daerah (RUED) adalah dokumen kebijakan pemerintah daerah yang berisi rencana pengelolaan energi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Dokumen ini merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran energi nasional di tingkat daerah.

Tujuan dan Fungsi: Perda ini bertujuan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan. Dokumen ini juga berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), dan APBD.

Target Bauran Energi: Pemerintah Provinsi menargetkan bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) mencapai sebesar 21,06% pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 22,56% pada tahun 2050.

Visi Energi Daerah: "Terciptanya keandalan dan kemandirian energi dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi setempat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan".

Isu dan Strategi: Dokumen ini mengidentifikasi berbagai tantangan energi, baik nasional maupun daerah, seperti ketergantungan pada energi fosil, penurunan produksi migas, dan akses listrik yang belum merata. Strategi yang ditetapkan meliputi peningkatan pemanfaatan energi panas bumi, air (PLTMH/PLTA), surya, biomassa, dan biogas.

Rencana Aksi dan Pendanaan: Memuat matriks program dan kegiatan pengelolaan energi periode 2020-2050 yang dikoordinasikan oleh Dinas ESDM. Sumber pendanaan pelaksanaan RUED-P berasal dari APBD, dukungan dana Pemerintah Pusat (APBN), serta sumber lain yang sah.

Sumber: Bidang Energi
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
Perda_No_4_Tahun_2020_tentang_RUED_Provinsi_Sumsel.pdf
PDF • 9.66 MB • Diunggah 03 Mei 2026
Download