DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2022
Dilihat
15
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Regulasi mewajibkan standarisasi teknis pengelolaan keuangan di seluruh SKPD untuk menjamin keselarasan prosedur anggaran daerah
- Gubernur memiliki otoritas penuh dalam menetapkan tempat penyimpanan kas umum daerah guna mengamankan likuiditas keuangan provinsi
- Penggunaan instrumen surat penyediaan dana menjadi syarat mutlak sebelum penerbitan surat permintaan pembayaran dalam pelaksanaan APBD
- Mekanisme uang persediaan dan tambahan uang persediaan dibatasi secara ketat untuk membiayai operasional yang tidak dapat melalui pembayaran langsung
- Pejabat pengelola keuangan daerah memegang peran sentral dalam memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan pada setiap pelaporan
Berikut adalah ringkasan terkait dokumen ini:
- Tujuan dan Fungsi: Menjadi pedoman teknis bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum: Ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Ruang Lingkup: Mengatur siklus lengkap pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penganggaran (termasuk perubahan APBD), pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan/pengeluaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
- Struktur Organisasi: Mendefinisikan peran krusial pejabat pengelola seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Umum Daerah (BUD), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Ketentuan Peralihan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen