DOKUMEN
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 166/KPTS/IV/2024 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Geologi dan Laboratorium
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2024
Dilihat
19
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Keputusan ini menetapkan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi UPTD Geologi dan Laboratorium Provinsi Sumatera Selatan.
- Penetapan status BLUD didasarkan pada rekomendasi hasil penilaian Tim Penilai yang telah disahkan pada awal tahun 2024.
- Penerapan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Operasional BLUD secara efektif baru dapat dimulai setelah adanya penetapan tarif layanan resmi melalui Peraturan Gubernur.
- Implementasi penuh juga mensyaratkan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan penetapan pejabat pengelola unit tersebut.
Penerapan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan melalui: Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 166/KPTS/IV/2024 yang ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2024.
Berikut adalah beberapa rincian utama dari dokumen ini:
- Instansi terkait: UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan.
- Tujuan: Menetapkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada unit kerja tersebut berdasarkan hasil penilaian tim penilai.
- Tanggal Penetapan: Keputusan ini ditetapkan di Palembang pada tanggal 23 Februari 2024 oleh Pj. Gubernur Sumatera Selatan, A. Fatoni.
- Ketentuan Efektif: Penerapan BLUD ini akan mulai efektif setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta penetapan Pejabat Pengelola BLUD pada unit tersebut.
Sumber:
UPTD Geologi dan Laboratorium
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen