Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan tentang Maklumat Layanan Informasi Publik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Regulasi ini menetapkan Maklumat Layanan Informasi Publik sebagai janji resmi lembaga untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
- Dinas ESDM menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
- Pemerintah daerah bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika tidak memenuhi janji layanan yang telah dinyatakan.
- Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
- Seluruh biaya operasional untuk mendukung layanan informasi ini dibebankan pada APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KPTS/14.b/DESDM/2026 menetapkan Maklumat Layanan Informasi Publik sebagai wujud janji dan komitmen resmi lembaga dalam memberikan pelayanan informasi yang prima, akuntabel, dan transparan. Regulasi ini menyatakan kesanggupan dinas untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, dengan kesiapan menerima sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap janji tersebut. Maklumat ini berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan hak atas informasi di sektor energi. Seluruh biaya operasional terkait pelaksanaan layanan ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas ESDM. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Palembang pada tanggal 4 Februari 2026.