Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan tentang Visi dan Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Regulasi ini menetapkan visi dan misi resmi bagi PPID Pelaksana sebagai pedoman strategis dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di sektor energi daerah.
- Dinas ESDM berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
- PPID Pelaksana diwajibkan untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan akurat melalui sistem dokumentasi yang tertib serta modern.
- Terdapat mandat untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas guna mengoptimalkan kualitas pengelolaan informasi di lingkungan dinas.
- Seluruh pendanaan untuk pelaksanaan keterbukaan informasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KPTS/14.a/DESDM/2026 menetapkan visi dan misi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Dokumen ini menjadi pedoman strategis dalam menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat melalui sistem dokumentasi yang modern serta peningkatan kompetensi petugas. Seluruh biaya operasional yang timbul dari pelaksanaan kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas ESDM. Pelaksanaan aturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi.