DOKUMEN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah

Bagian dari: Geologi dan Laboratorium

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2017
Dilihat
30
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi ini menetapkan formula penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) berdasarkan volume pengambilan dan Harga Dasar Air.
  • Penentuan tarif menggunakan pendekatan progresif yang dipengaruhi oleh lima kelompok pengguna, mulai dari kebutuhan pokok hingga industri komersial.
  • Faktor Nilai Air (FNA) mengintegrasikan bobot kondisi sumber daya alam sebesar 60% dan peruntukan pengelolaan sebesar 40%.
  • Harga Air Baku ditetapkan secara spesifik sebesar Rp1.500 per meter kubik untuk umum dan Rp500 per meter kubik khusus bagi PDAM.
  • Gubernur memiliki wewenang untuk mengevaluasi besaran tarif dan menentukan zona pengambilan air tanah berdasarkan ketersediaan serta kualitas lingkungan.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2017 menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagai dasar pengenaan pajak air tanah, dengan mempertimbangkan faktor lokasi, volume, kualitas, dan dampak lingkungan. Peraturan ini berpedoman pada pedoman Kementerian ESDM untuk menyesuaikan harga dasar air dengan kondisi sosial ekonomi dan lingkungan.

Berikut adalah beberapa poin penting dari dokumen ini:

  1. Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Definisi NPA: Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak, yang besarnya dihitung dari volume air dikalikan dengan Harga Dasar Air (HDA).
  3. Komponen Penghitungan: Penghitungan NPA mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk jenis dan lokasi sumber air, kualitas air, volume pengambilan, tujuan pemanfaatan, serta tingkat kerusakan lingkungan.
  4. Harga Air Baku (HAB): Di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, HAB ditetapkan sebesar Rp1.500 per meter kubik secara umum, dan khusus untuk PDAM sebesar Rp500 per meter kubik.
  5. Penggolongan Pengguna: Pengguna air tanah dibagi menjadi 5 kelompok, mulai dari pengusahaan produk berupa air (Kelompok 1) hingga penggunaan untuk menunjang kebutuhan pokok seperti rumah ibadah dan panti asuhan (Kelompok 5).
  6. Zona Pengambilan: Terdapat pembagian daerah berdasarkan zona pengambilan air tanah, yaitu Zona Aman dan Zona Aman Terbatas-Rawan.
Sumber: UPTD Geologi dan Laboratorium
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
06RdUBZAWq1Jq29OrlGkdVRtgkX2kpREsg6GbMN2.pdf
PDF • 789.5 KB • Diunggah 04 Mei 2026
Download