DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Geologi dan Laboratorium
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2024
Dilihat
42
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi UPTD Geologi dan Laboratorium di Sumatera Selatan untuk beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan.
- Struktur tarif layanan mencakup pengujian laboratorium (batubara, air, mineral), pengolahan data spasial SIG, serta penyewaan peralatan eksplorasi.
- Pendapatan dari layanan laboratorium dan data spasial dapat langsung digunakan untuk operasional layanan sesuai Rencana Bisnis Anggaran, sementara sewa alat dicatat sebagai retribusi.
- Gubernur memegang kewenangan untuk memberikan keringanan, pembebasan, atau penundaan tarif berdasarkan kondisi likuiditas pelanggan dan kemampuan keuangan UPTD.
- Pembayaran tarif wajib dilakukan oleh pelanggan melalui mekanisme non tunai ke rekening kas BLUD sebelum layanan diberikan.
Tarif Layanan pada UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2024.
Tarif ini ditetapkan setelah unit tersebut resmi berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 166/KPTS/IV/2024. Dengan status BLUD, tarif layanan bersifat fleksibel guna menutupi biaya operasional unit sekaligus memberikan pelayanan publik yang terstandar.
Dokumen ini memuat informasi mendetail mengenai:
- Objek Layanan: Meliputi pengujian laboratorium (batubara, air, dan kimia mineral), pengolahan data spasial (SIG), serta penyewaan peralatan eksplorasi.
- Struktur Tarif: Daftar harga rincian untuk setiap jenis pengujian, seperti preparasi sampel, analisis proksimat, hingga pengujian fisik dan kimia air.
- Penyewaan Alat: Ketentuan retribusi harian dan bulanan untuk berbagai alat eksplorasi seperti mesin bor, pompa air, dan alat geolistrik.
- Tata Cara Pembayaran: Mekanisme penyetoran tarif melalui rekening kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Keringanan Tarif: Ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan biaya layanan bagi pihak tertentu.
Sumber:
UPTD Geologi dan Laboratorium
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen