DOKUMEN

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 927/KPTS/DESDM/2025 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2025
Dilihat
16
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi menetapkan standar harga patokan terbaru untuk berbagai komoditas mineral bukan logam dan batuan di wilayah Sumatera Selatan.
  • Penetapan harga ini berfungsi sebagai acuan harga jual resmi di lokasi tambang bagi seluruh pemegang izin usaha pertambangan.
  • Harga patokan tersebut menjadi instrumen utama bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung dan memungut pajak daerah dari sektor pertambangan.
  • Besaran harga ditentukan berdasarkan mekanisme pasar rata-rata pada setiap Kabupaten/Kota dan akan dievaluasi minimal satu kali dalam setahun.
  • Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan transparansi nilai komoditas bagi pelaku usaha tambang serta pemerintah di tingkat daerah.

Harga Patokan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan adalah nilai acuan yang ditetapkan untuk menghitung kewajiban finansial dalam industri pertambangan, khususnya sebagai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berikut adalah poin-poin utama dari dokumen ini:

  1. Tujuan: Ditetapkan sebagai acuan harga jual di lokasi tambang dan dasar pengenaan pajak daerah bagi Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan.
    Subjek: Berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
  2. Mekanisme Penentuan: Harga ditentukan berdasarkan mekanisme pasar sesuai harga rata-rata yang berlaku di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Daftar Komoditas: Memuat rincian harga satuan per meter kubik ($M^3$) atau Ton untuk berbagai komoditas seperti pasir urug, tanah liat, andesit, batu kali, hingga granit di berbagai daerah.
  4. Wilayah Cakupan: Mencakup seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, dan daerah lainnya.
  5. Waktu Penetapan: Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2025.
Update: 17 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
SK Harga Patokan MBLB Sumsel Tahun 2026.pdf
PDF • 1.85 MB • Diunggah 05 Mei 2026
Download