DOKUMEN
Pedoman Pengelolaan Administrasi Aset dan Inventaris Barang di Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
-
Dilihat
22
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Perda Nomor 2 Tahun 2018 menjadi landasan hukum tertinggi dalam tata kelola aset di Sumatera Selatan
- Implementasi teknis inventarisasi barang milik daerah wajib mematuhi ketentuan Pergub Nomor 5 Tahun 2019
- Seluruh kebijakan pengelolaan aset daerah harus selaras dengan standar nasional Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Keputusan pimpinan terkait aset daerah memiliki legitimasi hukum yang kuat berdasarkan regulasi yang berlaku
- Sinkronisasi antar regulasi memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pelaporan barang milik daerah
Pedoman Pengelolaan Administrasi Aset dan Inventaris Barang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diatur secara terstruktur untuk memastikan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Berikut adalah acuan hukum dan prinsip utama pengelolaan aset di Pemprov Sumsel berdasarkan data terbaru hingga 2026:
1. Dasar Hukum Utama
- Perda Nomor 2 Tahun 2018: Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Ini adalah acuan utama saat ini.
- Pergub Nomor 5 Tahun 2019: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016: Pedoman pengelolaan barang milik daerah secara umum.
2. Ruang Lingkup Pengelolaan Aset
Pengelolaan aset di lingkungan Pemprov Sumsel meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Penyusunan rencana kebutuhan BMD.
- Pengadaan: Proses perolehan barang.
- Penggunaan: Penetapan status penggunaan aset untuk operasional dinas.
- Pemanfaatan: Sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG).
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
- Penilaian: Untuk tujuan pemanfaatan atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal.
- Pemusnahan & Penghapusan: Aset yang rusak berat atau tidak ekonomis.
3. Penatausahaan dan Inventarisasi (Administrasi)
Penatausahaan aset dilakukan melalui rangkaian kegiatan:
- Pembukuan: Pencatatan aset dalam Buku Inventaris.
- Inventarisasi: Pendataan ulang aset secara berkala (data terbaru, akurat, dan akuntabel).
- Pelaporan: Laporan barang semesteran dan tahunan.
Poin Penting Inventarisasi:
- Inventarisasi Aset Tetap (KIB A dan C) dilakukan oleh Tim Inventarisasi.
- Inventarisasi Peralatan, Mesin, Jalan, Jaringan, dan Aset Lainnya (KIB B, D, E) dilakukan oleh Perangkat Daerah masing-masing.
4. Struktur Pengelola Aset
- Gubernur: Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
- Sekretaris Daerah (Sekda): Pengelola barang.
- Kepala BPKAD: Pembantu pengelola barang/Pusat Informasi Barang Milik Daerah (PIBMD).
- Kepala SKPD: Pengguna barang di lingkungan dinas/instansi masing-masing.
- Pengurus Barang: Petugas yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/SKPD.
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan