DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2023
Dilihat
20
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- ASN wajib menaati ketentuan jam kerja efektif selama 37,5 jam per minggu yang dipantau melalui mesin absensi elektronik.
- Atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Pejabat berwenang yang abai atau tidak menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan akan dikenakan hukuman disiplin yang lebih berat.
- Ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja secara kumulatif atau 10 hari terus-menerus mengakibatkan pemberhentian dengan hormat.
- Pelanggaran disiplin sedang dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dengan durasi 6 hingga 12 bulan.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penegakan disiplin ASN (PNS dan PPPK) untuk meningkatkan profesionalisme, produktivitas, dan ketaatan jam kerja di lingkungan Pemprov Sumsel. Peraturan ini berpedoman pada PP Nomor 94 Tahun 2021, menekankan pentingnya kewajiban kehadiran dan kepatuhan aturan dasar.
Poin Penting Pergub Sumsel No. 1 Tahun 2023:
- Tujuan: Membentuk disiplin kerja yang menghasilkan peningkatan kinerja ASN.
- Ruang Lingkup: Mengatur kewajiban mentaati jam kerja, kerapian, dan kepatuhan terhadap aturan.
- Dasar Hukum: Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Kewajiban: ASN wajib hadir dan menaati jam kerja yang ditentukan.
Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen tersebut:
- Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, menjamin ketertiban tugas, meningkatkan kinerja, kualitas, serta tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
- Ruang Lingkup: Meliputi pengaturan kewajiban dan larangan, jenis hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, prosedur penjatuhan hukuman, ketentuan hari dan jam kerja, pemantauan kehadiran, penghargaan, hingga pengawasan.
- Kewajiban dan Larangan: ASN wajib setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menunjukkan integritas, serta menaati ketentuan jam kerja. Larangan bagi ASN mencakup penyalahgunaan wewenang, menerima hadiah terkait jabatan, hingga memberikan dukungan dalam pemilu.
- Tingkat Hukuman Disiplin:
- Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
- Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Ketentuan Jam Kerja: Jam kerja efektif adalah 37,5 jam per minggu. Ketidakhadiran tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, atau secara terus menerus selama 10 hari kerja, dapat mengakibatkan pemberhentian.
- Prosedur Disiplin: Penjatuhan hukuman harus melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan tertutup yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk pelanggaran sedang dan berat, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Tim Pemeriksa (Ad Hoc).
- Pemantauan Kehadiran: Kehadiran dipantau menggunakan mesin absensi elektronik. Perangkat daerah yang sengaja merusak mesin absensi akan dikenakan sanksi penundaan tambahan penghasilan pegawai.
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan