DOKUMEN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan

Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2018
Dilihat
25
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Membentuk UPTD Geologi dan Laboratorium Kelas A sebagai unit teknis operasional di bawah Dinas ESDM untuk mengelola pelayanan publik di bidang geologi dan pengujian material.
  • Mengintegrasikan fungsi layanan teknis yang mencakup pengujian batubara, kimia mineral, eksplorasi air tanah, serta penyediaan sistem informasi geografis sumber daya energi.
  • Memperluas otoritas pengendalian sumber daya melalui penetapan zona konservasi air tanah dan penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) di tingkat provinsi.
  • Menstandarisasi tata kelola laboratorium dengan mewajibkan penerapan sistem manajemen mutu terakreditasi dan pelaksanaan survei kepuasan pelanggan secara berkala.
  • Mengoptimalkan struktur organisasi operasional yang terdiri dari Seksi Geologi, Seksi Laboratorium, dan Kelompok Jabatan Fungsional untuk mendukung efisiensi pelayanan teknis.

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2018 adalah regulasi yang mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta rincian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan. 

Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
sxdCYvUwT4TmwTtdEEeQNuzL7N5VvBMDh7JrSiu3.pdf
PDF • 462.6 KB • Diunggah 04 Mei 2026
Download