DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan Formal
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2023
Dilihat
16
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Pemberian tugas belajar bagi PNS bertujuan untuk meningkatkan kompetensi jabatan dan pengembangan karier melalui jalur pendidikan formal secara objektif dan akuntabel.
- PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan diberhentikan dari jabatannya dan pembinaannya dialihkan ke Badan Kepegawaian Daerah.
- Calon peserta tugas belajar harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun serta batas usia maksimal 40 tahun untuk Pascasarjana dan 45 tahun untuk Doktor.
- PNS wajib melaksanakan ikatan dinas pasca studi selama satu atau dua kali masa tugas belajar tergantung status pemberhentian jabatannya.
- Pelanggaran terhadap kewajiban ikatan dinas atau ketidakmampuan menyelesaikan studi mewajibkan PNS mengembalikan seluruh biaya pendidikan ke kas daerah.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2023 adalah regulasi daerah yang menetapkan pedoman pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui jalur pendidikan formal.
Ditetapkan dan diundangkan pada 2 November 2023, peraturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya (Pergub Nomor 14 Tahun 2014) untuk memastikan pengembangan kompetensi PNS dilakukan secara objektif, akuntabel, dan transparan.
Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen tersebut:
- Tujuan: Memberikan pedoman dan landasan hukum pemberian tugas belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kompetensi PNS guna memenuhi standar jabatan serta pengembangan karir.
- Jenis Pendidikan: Meliputi pendidikan akademik (Sarjana, Pascasarjana, Doktor), pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi (Diploma I hingga IV).
- Persyaratan Calon:
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS.
- Batas usia maksimal saat permohonan adalah 40 tahun untuk Pascasarjana dan 45 tahun untuk jenjang Doktor.
- Predikat kinerja minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin/pidana.
- Mekanisme dan Jangka Waktu:
- Tugas belajar diberikan berdasarkan penawaran Pemerintah atau permohonan PNS dengan rekomendasi Gubernur.
- Jangka waktu disesuaikan dengan batas waktu normatif program studi dan dapat diperpanjang maksimal 2 semester (1 tahun) karena alasan tertentu.
- Kedudukan dan Hak:
- PNS yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan diberhentikan dari jabatannya.
- Tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.
- Kewajiban Ikatan Dinas:
- Setelah selesai studi, PNS wajib melaksanakan ikatan dinas selama 2 kali masa tugas belajar (bagi yang diberhentikan dari jabatan) atau 1 kali masa tugas belajar (bagi yang tidak diberhentikan/biaya mandiri).
- Pelanggaran kewajiban ikatan dinas mewajibkan PNS mengembalikan seluruh biaya pendidikan ke kas daerah.
- Pembiayaan: Dapat bersumber dari APBD, biaya mandiri, atau sumber lain yang sah, mencakup biaya penyelenggaraan dan biaya penunjang pendidikan.
- Re-entry Program: PNS yang telah selesai studi dan sebelumnya diberhentikan dari jabatan wajib mengikuti program pendayagunaan kembali di BKD untuk ditempatkan sesuai kualifikasi dan kebutuhan organisasi.
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan