DOKUMEN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan Formal

Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2025
Dilihat
11
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi menetapkan penyesuaian persyaratan batas usia dan akreditasi program studi guna menjamin pemberian tugas belajar yang objektif serta akuntabel.
  • Program studi yang dipilih wajib memiliki akreditasi minimal B atau Baik Sekali serta selaras dengan perencanaan kebutuhan Pemerintah Provinsi.
  • Batas usia maksimal pengajuan tugas belajar bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan ditetapkan secara berjenjang hingga 45 tahun untuk program Doktor.
  • PNS dengan biaya mandiri wajib memastikan sisa masa kerja sebelum pensiun setidaknya dua hingga tiga kali waktu normatif program studi.
  • Penerima tugas belajar tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, tindak pidana, atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang hingga berat.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Pergub No. 19 Tahun 2023 yang mengatur pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS melalui jalur pendidikan formal. Peraturan ini disahkan pada September 2025 untuk menyesuaikan standar kompetensi dan pengembangan karier PNS di lingkungan Pemprov Sumsel.

Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen tersebut:

  • Tujuan Perubahan: Melakukan penyesuaian pada persyaratan batas usia dan kualifikasi program studi agar pemberian tugas belajar bagi PNS dilakukan secara lebih objektif dan akuntabel.
  • Persyaratan Program Studi:
    • Harus sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar Pemerintah Provinsi.
    • Untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi wajib memiliki akreditasi minimal B atau "Baik Sekali".
    • Program studi luar negeri harus diakui oleh kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
  • Ketentuan Batas Usia Maksimal:
    • Biaya Pemerintah Provinsi: 30 tahun (jenjang akademik), 35 tahun (Strata 1), 40 tahun (Pascasarjana), dan 45 tahun (Doktor).
    • Biaya Mandiri/Pihak Lain: PNS harus memiliki sisa masa kerja minimal 3 kali waktu normatif studi (jika diberhentikan dari jabatan) atau 2 kali waktu normatif (jika tidak diberhentikan dari jabatan) sebelum batas usia pensiun.
  • Syarat Kondisi PNS: PNS tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, serta tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Metode Pembelajaran: Tugas belajar dalam negeri dapat dilakukan melalui metode jarak jauh, kelas malam, atau sabtu-minggu selama program studi tersebut memiliki izin resmi dari kementerian terkait.
  • Perjanjian Tugas Belajar: Penerima tugas belajar wajib menandatangani perjanjian yang mengatur hak (seperti gaji, kenaikan pangkat, dan tunjangan) serta kewajiban (seperti melaporkan perkembangan studi setiap semester dan menyerahkan tesis/disertasi setelah lulus).
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
Pergub Sumsel No 20 Tahun 2025.pdf
PDF • 4.59 MB • Diunggah 10 Mei 2026
Download