DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2022
Dilihat
18
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Setiap Pegawai ASN wajib menandatangani komitmen kepatuhan dan menerapkan nilai-nilai organisasi seperti integritas serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
- Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh melakukan internalisasi, pengawasan melekat, serta penyediaan kanal pengaduan pelanggaran kode etik.
- Pelanggaran yang terbukti akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka dan kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis.
- Penegakan aturan dilakukan oleh Majelis Kode Etik bersifat ad hoc yang keanggotaannya tidak boleh memiliki jabatan lebih rendah dari pegawai yang terlapor.
- Pejabat berwenang yang tidak melaksanakan rekomendasi sanksi dari Majelis dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 29 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan ini bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN sesuai nilai-nilai budaya kerja pemerintah.
Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen tersebut:
- Tujuan: Menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), bangsa, dan negara, serta mendukung pencapaian kinerja individu dan organisasi melalui penguatan budaya kerja.
- Nilai-Nilai Dasar dan Organisasi: Menetapkan nilai dasar seperti ketaqwaan, kesetiaan pada Pancasila/UUD 1945, profesionalisme, serta nilai organisasi yang meliputi integritas, kolaboratif, akuntabel, inovatif, dan berkeadilan.
- Ruang Lingkup Kode Etik: Meliputi etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama Pegawai ASN.
- Kewajiban dan Larangan Perilaku: ASN wajib menjaga citra pemerintah, bersikap netral dalam Pemilu, serta bekerja sesuai standar operasional. Larangan meliputi tindakan sewenang-wenang (bullying), penyalahgunaan wewenang untuk gratifikasi, hingga gaya hidup hedonisme.
- Mekanisme Penegakan: Dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui temuan atau laporan masyarakat/ASN yang dilengkapi bukti. Prosesnya melibatkan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sesuai tingkatan jabatan terlapor.
- Sanksi Moral: Pegawai yang terbukti melanggar dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, serta wajib membuat pernyataan permohonan maaf atau penyesalan.
- Majelis Kode Etik: Tim ad hoc yang dibentuk untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran, dengan susunan keanggotaan yang jabatannya tidak boleh lebih rendah dari terlapor.
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen