DOKUMEN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan
Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2016
Dilihat
27
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Kebijakan Struktur Organisasi: Gubernur menetapkan pembentukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terdiri dari Sekretariat dan empat bidang teknis utama: Pengusahaan Minerba, Teknik dan Penerimaan Minerba, Energi, serta Ketenagalistrikan untuk menjalankan kewenangan provinsi.
- Capaian Fungsi Integratif: Peraturan ini mengintegrasikan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan teknis, hingga evaluasi pelaporan sektor energi dan sumber daya mineral di bawah tanggung jawab satu kepala dinas yang berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah.
- Masalah/Gap Operasional: Dokumen mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk memperjelas uraian tugas spesifik pada unit pelaksana teknis (UPTD) dan kelompok jabatan fungsional yang pengaturannya masih bersifat delegatif atau memerlukan peraturan gubernur lanjutan.
- Implikasi Tata Kerja: Regulasi ini mewajibkan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi (KIS) antar perangkat daerah, serta menegaskan akuntabilitas berjenjang dari tingkat kepala seksi hingga kepala dinas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
- Pembaruan Status Hukum: Pemerintah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012, yang secara otomatis memindahkan seluruh wewenang pengelolaan pertambangan dan energi lama ke struktur organisasi yang baru dibentuk ini.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 79 Tahun 2016 adalah regulasi yang mengatur struktur internal dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Update:
14 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen