DOKUMEN

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2024
Dilihat
44
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah mengenakan pakaian dinas dan atribut sesuai ketentuan guna meningkatkan kedisiplinan serta identitas.
  • Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki ditetapkan untuk penggunaan setiap hari Senin dan Selasa, sementara kemeja putih digunakan pada hari Rabu.
  • PDH Batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah wajib dikenakan pada hari Kamis dan Jumat, serta pada Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.
  • Atribut tanda jabatan, lencana Korpri, papan nama, dan tanda pengenal wajib digunakan secara lengkap sebagai instrumen pengawasan identitas operasional ASN.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan pakaian dinas dikenai sanksi disiplin dan menjadi salah satu indikator penilaian evaluasi perilaku kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 (berlaku 20 Agustus 2024) mengatur seragam ASN (PNS & PPPK) di Kemendagri/Pemda untuk meningkatkan disiplin dan keseragaman. Aturan ini menyamakan model pakaian dinas, menegaskan pengadaan oleh instansi, dan menetapkan seragam Korpri sebagai identitas nasional. Pakaian dinas meliputi PDH, PSH, PSL, dan seragam Korpri.

Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen tersebut:

  • Tujuan dan Kewajiban: Regulasi ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan pakaian dinas dan atribut guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman identitas.
  • Jenis Pakaian Dinas Harian (PDH):
    • PDH Khaki: Digunakan pada hari Senin dan Selasa.
    • PDH Kemeja Putih: Digunakan pada hari Rabu.
    • PDH Batik/Tenun/Lurik atau Khas Daerah: Digunakan pada hari Kamis, Jumat, dan Hari Batik Nasional (2 Oktober).
  • Pakaian Dinas Lainnya: Mencakup Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara kenegaraan/resmi, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk tugas operasional, Pakaian Dinas Upacara (PDU), serta seragam batik KORPRI yang digunakan setiap tanggal 17 dan hari besar nasional.
  • Atribut dan Kelengkapan: ASN wajib menggunakan atribut lengkap yang terdiri dari tanda jabatan (bahu, kerah, saku), lencana KORPRI, papan nama, nama satuan kerja/Kementerian/Pemda, lambang instansi, dan tanda pengenal.
  • Ketentuan Rambut dan Penampilan: ASN pria wajib berambut pendek rapi dan tidak diperbolehkan mewarnai rambut dengan warna yang mencolok.
  • Sanksi: ASN yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undanganSelain itu, kepatuhan berpakaian menjadi salah satu indikator penilaian perilaku kerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
  • Pendanaan: Biaya pengadaan pakaian dinas bersumber dari APBN untuk lingkungan Kementerian dan APBD untuk lingkungan Pemerintah Daerah.
Update: 17 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
Permendagri No. 10 Tahun 2024__OCR.pdf
PDF • 3.78 MB • Diunggah 10 Mei 2026
Download