DOKUMEN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Bagian dari: Regulasi dan Kebijakan

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2021
Dilihat
23
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi mewajibkan pimpinan menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar aturan.
  • Pejabat berwenang yang abai menjatuhkan sanksi akan dikenakan hukuman disiplin yang lebih berat.
  • Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% mulai dari 6 hingga 12 bulan.
  • Hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan tugas, hingga pemberhentian dengan hormat.
  • Ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih mengakibatkan pemberhentian PNS.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah regulasi utama yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditetapkan pada 31 Agustus 2021, peraturan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dengan tujuan memperkuat integritas, produktivitas, dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Berikut adalah ringkasan terkait isi dokumen:

  1. Definisi Disiplin PNS: Kesanggupan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati segala kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban PNS: Mencakup kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah; menjaga persatuan bangsa; menunjukkan integritas dan keteladanan; serta masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  3. Larangan PNS: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan di luar ketentuan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, serta memberikan dukungan kepada calon dalam pemilu (Pilpres, Pilkada, atau Pileg).
  4. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin: 
    • Ringan: Terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
    • Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dengan durasi 6, 9, atau 12 bulan.
    • Berat: Mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
  5. Pelanggaran Jam Kerja: Secara spesifik mengatur hukuman berdasarkan akumulasi ketidakhadiran dalam satu tahun, mulai dari teguran lisan untuk 3 hari kerja hingga pemberhentian bagi yang tidak masuk tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih.
  6. Tata Cara Pemeriksaan: Atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin secara tertutup, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  7. Pejabat yang Berwenang Menghukum: Terdiri atas Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), hingga Pejabat Pengawas atau yang setara, sesuai dengan tingkatan jabatan dan jenis hukuman yang dijatuhkan.
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
PP Nomor 94 Tahun 2021.pdf
PDF • 2.3 MB • Diunggah 10 Mei 2026
Download