DOKUMEN

Data Perkembangan Proses Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Provinsi Sumatera Selatan

Bagian dari: Perizinan ESDM

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
21
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • PT SEG telah ditunjuk sebagai BUMD pengelola Participating Interest 10% untuk 15 Wilayah Kerja migas di Sumatera Selatan.
  • Tiga Wilayah Kerja yaitu Blok Rimau, Ogan Komering, dan Jambi Merang telah mencapai tahap kesepakatan pembagian saham antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten pada tahun 2025.
  • Terdapat 6 Wilayah Kerja yang masih tertahan pada tahap menunggu jadwal due diligence termasuk Blok Belida, Lematang, dan Corridor.
  • Proses Participating Interest pada Blok Pandan dan Sakakemang belum dapat dimulai karena belum adanya surat penawaran resmi dari SKK Migas kepada BUMD.
  • Pembagian saham terbesar di Blok Rimau dialokasikan untuk Kabupaten Musi Banyuasin sebesar 49,70% dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar 49,30%.

Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Dasar hukum utama Participating Interest (PI) 10% adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, PP No. 35 Tahun 2004, dan aturan pelaksana teknis utama yaitu Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, yang kini telah diubah dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan kontraktor menawarkan 10% saham partisipasi kepada BUMD/BUMN di wilayah kerja migas.

Sumber: Bidang Energi
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
Proses PI 10% di Sumatera Selatan 2025.pdf
PDF • 123 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download